Jaksa Tuntut Mantan Dirut Bank Jateng 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sritex

    Jaksa Tuntut Mantan Dirut Bank Jateng 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sritex
    Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno

    SEMARANG – Sebuah pukulan telak menghampiri mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, yang kini menghadapi tuntutan pidana maksimal 10 tahun penjara. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, sebuah perkara yang mengguncang kepercayaan terhadap lembaga perbankan.

    Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin (20/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setya Putra tak hanya menuntut hukuman badan, tetapi juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak mampu dipenuhi, Supriyatno harus siap menjalani kurungan tambahan selama 190 hari.

    "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, " tegas JPU Triyana di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon.

    Dalam argumennya, JPU memaparkan bahwa Supriyatno secara sadar menyetujui pengajuan pinjaman PT Sritex. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana permohonan pinjaman tersebut dipecah menjadi dua bagian, masing-masing senilai Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Langkah ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk menghindari pemeriksaan dan persetujuan dari dewan komisaris, sebuah manuver yang berujung pada kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp502 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Perbuatan Supriyatno tak hanya merugikan keuangan negara, namun juga dinilai JPU telah mencederai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dikhawatirkan akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

    Kasus ini tidak hanya menyeret Supriyatno. Rekan-rekannya di Bank Jateng, yakni mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial, Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta, juga terseret dalam pusaran tindak pidana yang sama. Pujiono dituntut hukuman 8 tahun penjara, sementara Suldiarta menghadapi tuntutan 7 tahun penjara. Keduanya juga dibebani denda Rp1 miliar.

    Mendengar tuntutan berat tersebut, para terdakwa kini diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan datang. Nasib mereka akan segera ditentukan. (PERS) 

    korupsi bank jateng kasus sritex hukuman korupsi dugaan korupsi mantan dirut bank jateng tindak pidana korupsi pengadilan tipikor semarang kerugian negara kejaksaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Halal Bihalal RPL FH Untag Semarang: 'Reset...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim 0722/Kudus Hadiri Upacara Peringatan...

    Berita terkait