JAKARTA - Putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membuka babak baru bagi perlindungan hukum para pewarta di tanah air. Melalui putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Ini berarti jerat pidana terhadap wartawan yang menjalankan profesinya tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau langsung.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengindikasikan adanya penyesuaian signifikan terhadap norma perlindungan hukum bagi wartawan.
Keputusan MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kini harus dimaknai lebih dalam. “Terutama terkait penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice, ” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya dinilai kurang memberikan kepastian dan keadilan hukum yang nyata bagi wartawan. Tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi besar menjerat wartawan tanpa melalui tahapan penyelesaian yang semestinya.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999, ” papar Guntur.
Oleh karena itu, MK merasa perlu memberikan penafsiran konstitusional demi memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers. Ini termasuk gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang tidak serta-merta bisa dibawa ke ranah pidana atau perdata.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers, ” tegas Guntur.
Perlu dicatat, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam putusan ini. Hal ini menunjukkan kompleksitas isu perlindungan hukum bagi insan pers.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, mengajukan uji materiil karena menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir. Mereka berargumen bahwa rumusan ini justru berpotensi mengkriminalisasi wartawan, berbeda dengan perlindungan yang lebih eksplisit diberikan kepada profesi advokat dan jaksa. (aktivis.or.id)
