SEMARANG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan, Kota Semarang, dilanda keresahan mendalam. Mereka terpaksa mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan. Para pedagang mengaku kerap dipalak oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), dengan nominal Rp20 ribu setiap kali mereka menjajakan dagangan.
Bukan hanya ancaman kehilangan mata pencaharian, para pedagang juga mengaku mendapat intimidasi serius. Ancaman pengusiran dari lokasi berjualan dilayangkan apabila mereka enggan menuruti permintaan pungutan tersebut. Situasi ini tentu saja menciptakan rasa takut dan ketidakpastian di kalangan mereka yang menggantungkan hidup dari usaha kecil ini.
Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, mengungkapkan bahwa di kawasan Pleburan terdapat sekitar 40 PKL yang beroperasi dalam dua shift, melayani pembeli di siang dan malam hari. Praktik pungli yang memberatkan ini, menurut Erno, telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan terakhir dan mayoritas menyasar para pedagang malam hari.
“Setiap PKL dimintai Rp20 ribu. Kalau tidak memberi, diancam tidak boleh berjualan dan akan diusir dari lokasi, ” ujar Erno dengan nada prihatin saat ditemui di Kantor PWI Jawa Tengah, Jalan Tri Lomba Juang, kawasan Mugas, Semarang, Senin (26/1/2026).
Erno menjelaskan lebih lanjut, awalnya pungutan tersebut diklaim sebagai biaya pengelolaan parkir oleh seorang oknum berinisial P. Namun, ironisnya, pungutan tersebut justru meluas dan membebani para PKL, padahal lokasi mereka berjualan merupakan aset milik Pemerintah Kota Semarang yang seharusnya dilindungi.
“Kami ini berjualan di lahan pemerintah dan sudah membayar retribusi resmi. Tapi masih saja dipungut lagi oleh oknum yang mengaku ormas, ” keluhnya dengan nada kecewa.
Menanggapi keluhan para pedagang, Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang LBH Petir, Zainal, menegaskan bahwa pungutan yang dikenakan sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan jelas masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan. Ia sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut yang merampas hak pedagang kecil.
“Ini jelas pungli. PKL adalah urat nadi ekonomi kerakyatan. Mereka sudah taat membayar retribusi resmi ke pemerintah sebesar Rp3.000. Kalau masih dipungut Rp20 ribu disertai ancaman, itu pemerasan, ” tegas Zainal dengan nada geram.
Zainal mendesak agar Wali Kota Semarang dan Kapolrestabes Semarang segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku agar tidak terus menerus menciptakan rasa takut di kalangan pedagang kecil yang selama ini berjuang untuk menghidupi keluarga mereka.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Polsek Semarang Selatan serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang. Aparat kepolisian, kata dia, kini telah mengantongi identitas terduga pelaku dan siap untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila praktik pungli tersebut masih terus berlanjut.
“Kalau pungli masih terjadi, bisa dilakukan penindakan dan tangkap tangan. Kami minta PKL tidak takut, tetap berjualan, dan laporkan jika ada intimidasi, ” pungkasnya, memberikan semangat kepada para pedagang untuk berani bersuara. (*)

Updates.