Kades Jatijajar Klarifikasi Polemik Koperasi: Bukan Tolak, Tapi Minta Lokasi Berbeda

    Kades Jatijajar Klarifikasi Polemik Koperasi: Bukan Tolak, Tapi Minta Lokasi Berbeda

    KABUPATEN SEMARANG - Polemik seputar rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, akhirnya mendapatkan titik terang. Penjabat (PAW) Kepala Desa Jatijajar, Hendrik Supriyanto, secara tegas membantah narasi yang menyebutkan warga menolak pembangunan tersebut. Menurutnya, gejolak yang terjadi bukan karena penolakan terhadap koperasi itu sendiri, melainkan murni aspirasi warga terkait pemilihan lokasi yang dinilai berpotensi mengurangi area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dusun Saren.

    Hendrik menjelaskan bahwa semangat masyarakat sejatinya adalah mendukung penuh kehadiran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa. Ia menambahkan, kekhawatiran warga mengenai dampak terhadap RTH sangat beralasan dan dapat dipahami sepenuhnya oleh pemerintah desa.

    "Yang ditolak warga bukan bangunannya, tetapi lokasinya. Kekhawatiran soal berkurangnya RTH itu wajar dan kami pahami. Pemerintah desa hanya bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pusat untuk menyediakan lahan, " kata Hendrik, Selasa (2/12/2025).

    Ia membeberkan bahwa penentuan titik lokasi awal pembangunan didasari oleh instruksi mendesak dari pemerintah pusat yang meminta penyediaan lahan dalam tempo singkat. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

    "Situasinya mendesak. Titik ditentukan lebih dulu untuk memenuhi tenggat waktu. Musdes tetap dilakukan sebagai forum finalisasi, bukan penetapan sepihak, " tegasnya.

    Dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri sekitar enam puluh warga, muncul usulan konstruktif dari masyarakat. Mereka merekomendasikan agar pembangunan koperasi dialihkan ke tanah kas desa di Dusun Jatijajar. Lokasi ini dinilai lebih strategis dan tidak akan mengganggu area publik.

    Di tengah hangatnya pembahasan relokasi koperasi, suasana di kantor desa mendadak ramai dengan kedatangan sekitar 20 karyawan PT Kurios Utama. Mereka datang untuk menuntut kejelasan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang mereka alami.

    Salah seorang perwakilan karyawan menyampaikan keresahannya, mengungkapkan bahwa prosedur PHK yang diterapkan perusahaan dinilai menyalahi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    "Kami ingin kejelasan. PHK dilakukan tanpa prosedur yang benar. Pemerintah desa mohon membantu menjembatani dengan perusahaan, " ujar salah satu pekerja.

    Menanggapi persoalan yang melibatkan PT Kurios Utama, Hendrik menegaskan posisinya. Ia baru menjabat sebagai PAW Kades sejak tahun 2023 dan hanya melanjutkan regulasi sewa lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya. Ia juga mengklarifikasi bahwa permohonan perpanjangan sewa lahan yang diajukan PT Kurios Utama belum disetujui, dan kontrak sewa lahan akan berakhir pada 30 Oktober 2025.

    "Kami hanya melanjutkan regulasi sebelumnya. Perpanjangan sewa belum saya setujui. Saat ini kami mengikuti aturan sewa lahan dari Pemerintah Kabupaten Semarang, " tegasnya.

    Untuk memastikan setiap langkah kebijakan desa selaras dengan peraturan yang ada, Hendrik mengungkapkan bahwa ia telah melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Semarang, Ngesti Nugroho.

    "Kami sudah menghadap Pak Bupati untuk meminta arahan terkait regulasi sewa-menyewa lahan dan penanganan masalah ketenagakerjaan, " ujarnya.

    Selain polemik lahan dan isu PHK, pemerintah desa juga berperan sebagai mediator dalam persoalan penghentian program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

    Hendrik berkomitmen bahwa Pemerintah Desa Jatijajar akan senantiasa bersikap netral dan memprioritaskan pencarian solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat serta perlindungan hak-hak para pekerja.

    "Kami siap memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Aspirasi warga maupun pekerja pasti kami tindak lanjuti, " tutup Hendrik.

    (Aktivis)

    berita lokal pembangunan desa ketenagakerjaan isu publik konflik lahan kebijakan desa
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Studi Tiru Berdayakan WBP, Rutan Semarang...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0722/Kudus Buka AKases Jalan Rahtawu-Dawe...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Semarak HBP ke 62, Bapas Purwokerto gelar Tes Urin Pastikan Pegawai Nihil Narkoba
    Bapas Purwokerto Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Ikhlas Pamijen dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-82
    Bapas Purwokerto Meriahkan HBP ke-62 Lewat Prestasi di Lapangan Voli
    Duel Sengit di Nusakambangan, Pasangan Ganda Putra Bapas Purwokerto Sabet Juara 2 Badminton HBP ke-62

    Ikuti Kami