KAB SEMARANG - Proyek pelebaran jalan di Dusun Bodean, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, kini menjadi pusat perhatian publik. Sumber pendanaan dari anggaran daerah ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prinsip transparansi, terlihat dari ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Pantauan langsung oleh tim media bersama DPD Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan. Para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) esensial seperti helm proyek, rompi, hingga sepatu keselamatan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap potensi membahayakan keselamatan para pekerja dan mencerminkan lemahnya penerapan standar pelaksanaan proyek.

"Setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat wajib terbuka dan mematuhi aturan K3. Tapi di sini kami tidak melihat papan proyek, dan para pekerja pun tidak memakai alat keselamatan, " ujar Bayu, Ketua DPD KCBI Jawa Tengah, saat ditemui di lokasi, Kamis (13/11/2025).
Menurut Bayu, kondisi ini mengindikasikan minimnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya dalam memastikan kontraktor pelaksana menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang segera turun tangan. Jangan sampai pekerjaan dilakukan asal-asalan, karena ini menyangkut keselamatan pekerja dan kualitas jalan yang nantinya dipakai masyarakat, " tegasnya.
Susman, koordinator pengawas lapangan yang berada di lokasi, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menyatakan kekhawatirannya jika salah berbicara.
"Saya tidak berani berkomentar, nanti takut salah, " ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi lebih lanjut juga telah dilakukan kepada Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Semarang, Suharyadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Ketiadaan papan informasi di lokasi proyek menimbulkan pertanyaan besar. Padahal, papan informasi merupakan elemen krusial yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai wujud nyata transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Warga sekitar pun menyuarakan harapan agar pemerintah daerah dapat lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Mereka menginginkan proyek berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Kami hanya ingin jalan ini dibangun dengan benar dan aman. Jangan sampai baru beberapa bulan sudah rusak, " tutur ST (52), warga setempat, dengan nada prihatin.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak kontraktor pelaksana maupun pemborong terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di proyek tersebut.
(PERS)

Updates.