PT THRS Terancam Sanksi DLH Semarang Gegara Dugaan Galian C Ilegal

    PT THRS Terancam Sanksi DLH Semarang Gegara Dugaan Galian C Ilegal
    Foto: Galian C di kawasan Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jum'at (11/12/2025).

    SEMARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang tak tinggal diam. Perusahaan PT Taman Hiburan Rakyat Semangka (THRS) kini berada di ujung tanduk, siap menerima teguran resmi atas dugaan aktivitas pengerukan tanah dan pengeprasan bukit yang melampaui batas izin lingkungan.

    Temuan mengejutkan ini terungkap setelah tim DLH melakukan investigasi mendalam di kawasan RW 13, Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, jantung lokasi pembangunan taman hiburan tersebut.

    Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, ST., MT., MSc, menegaskan bahwa izin lingkungan yang dikantongi PT THRS sejatinya hanya sebatas pemerataan lahan (leveling) untuk pembangunan taman hiburan. Tujuannya mulia, yakni mereduksi kelebihan tanah di area yang berdekatan dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), bahkan telah melalui koordinasi matang dengan PLN dan ESDM Provinsi Jawa Tengah demi keselamatan jaringan listrik.

    Namun, realitas di lapangan berkata lain. Tim investigasi menemukan adanya aktivitas pengeprasan bukit di sisi timur sungai. Ironisnya, area ini secara administratif berada di luar zona hijau yang tertera dalam perizinan dan KRK (Keterangan Rencana Kota) PT THRS, yang seharusnya hanya mencakup lahan seluas ±20.000 m⊃2; di sebelah barat sungai.

    “Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika benar ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin, ” tegas Glory pada Jumat (12/12/2025).

    Kini, Bidang Pengawasan DLH tengah bekerja keras mengumpulkan bukti dan merinci jenis pelanggaran yang terjadi sebelum merumuskan langkah penindakan yang tegas.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, pemantauan di lapangan mengindikasikan adanya praktik penjualan tanah hasil pengerukan secara bebas. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa aktivitas tersebut merupakan modus operandi penambangan galian C ilegal, di mana bukit dipotong semata-mata untuk keuntungan, bukan untuk pembangunan taman hiburan yang diizinkan.

    Aktivitas semacam ini, tegas DLH, tidak bisa ditoleransi hanya dengan bermodalkan izin usaha taman hiburan atau izin penjualan tanah semata. Setiap pengambilan tanah dalam skala besar menggunakan alat berat mutlak memerlukan izin penambangan galian C yang sah, sesuai dengan peraturan pertambangan yang berlaku.

    Jika dugaan ini terbukti, PT THRS tidak hanya akan menghadapi sanksi administratif, tetapi juga berpotensi terseret dalam jerat pidana terkait pelanggaran pertambangan ilegal. DLH Kota Semarang menegaskan bahwa setiap temuan di lapangan akan menjadi dasar kuat untuk penjatuhan sanksi dan rekomendasi tindakan lebih lanjut kepada instansi berwenang, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

    (Aktivis)

    penambanganilegalsemarang dlhsemarang ptthrs galiancilegal lingkungansemarang sanksidlh
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Tol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PT THRS Terancam Sanksi DLH Semarang Gegara Dugaan Galian C Ilegal
    Penemuan Jenazah di Irigasi: Tragis, Terbawa Arus Setelah Jatuh
    Mushola Al Ikhlas Diresmikan, Kapolres Semarang Harap Keimanan dan Pelayanan Meningkat
    ODGJ Mengamuk di Bawen, Polisi Amankan Pelaku
    Kejari Purwokerto Ungkap 6 Kasus Korupsi, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

    Ikuti Kami