Puluhan Liter Miras Disita dalam Razia Rutin Polsek Muntilan

    Puluhan Liter Miras Disita dalam Razia Rutin Polsek Muntilan
    Foto: Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muntohir, SH., MH, beserta Jajaran komitmennya dalam memberantas peredaran miras di wilayah Hukumnya, Rabu (12/11/2025).

    MAGELANG - Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kecamatan Muntilan terus digalakkan oleh Polsek Muntilan. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran kepolisian setempat tak kenal lelah menggelar razia minuman keras (miras) yang kerap menjadi biang keladi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

    Razia yang dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025) malam dan kembali berlanjut pada Sabtu (8/11/2025) malam ini menyasar para penjual dan pengguna miras di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polsek Muntilan, Kabupaten Magelang. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serta keributan.

    Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muntohir, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama menjelang akhir pekan yang seringkali diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.

    "Kami rutin melaksanakan razia miras untuk menekan angka gangguan kamtibmas di wilayah Muntilan. Miras sering menjadi pemicu utama tindak kriminal maupun keributan di masyarakat, " ungkap AKP Abdul Muntohir, Rabu (12/11/2025).

    Dalam dua malam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras dari berbagai jenis. Pada Rabu malam, petugas menyita satu botol tuak berukuran 600 ml dari seorang warga yang tengah mengonsumsinya di trotoar Jalan Pemuda Muntilan, Dusun Kendalgrowong, Desa Pucungrejo. Tak berhenti di situ, di sebuah warung kopi milik SW di Dusun Dukoh, Desa Tamanagung, ditemukan dua galon dan tiga botol tuak dengan total kapasitas puluhan liter.

    Semangat pemberantasan miras tak surut pada Sabtu malam. Petugas kembali menemukan sejumlah warga yang kedapatan membawa miras jenis tuak dan ciu di sekitar Jalan Kampung Jagalan, RT 03/RW 06, Kelurahan Muntilan. Tiga pelaku, yakni LS, MS, dan AFD, diamankan berikut barang bukti. Tak hanya itu, dari rumah RGH di kawasan yang sama, petugas juga menemukan tiga botol besar berisi tuak dengan ukuran masing-masing 1.500 ml.

    Seluruh pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan segera digelandang ke Polsek Muntilan untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut. AKP Abdul Muntohir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran miras ilegal.

    "Kami akan terus menindak tegas para penjual maupun pengedar miras tanpa izin. Tujuannya agar situasi di Muntilan tetap aman, nyaman, dan kondusif, " tegasnya.

    Ia juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas penjualan miras yang diketahui di lingkungan masing-masing. Razia serupa, lanjutnya, akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program cipta kondisi menjelang libur akhir tahun.

    (PERS)

    razia miras polsek muntilan kamtibmas berantas miras magelang polda jateng razia miras polsek muntilan kamtibmas berantas miras magelang polda jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Enam Warga Muntilan Terbukti Langgar Perda...

    Artikel Berikutnya

    Irigasi Nasional: Kodim Temanggung Perkuat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Turun Tangan Dalam Pengecoran Jalan, Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Desa
    Ruh Pagi Menyala di SMP Persada Insan Nusantara Tebuireng 17 Sokaraja
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Terima Hibah 100 Buku dari Perpusnas RI untuk Tingkatkan Literasi Warga Binaan
    Prestasi Membanggakan: Pegawai Bapas Nusakambangan Masuk 5 Besar Pelatihan PK 2025
    Mahasiswa Magang Fakultas Psikologi UMK Berikan Edukasi Kesehatan Mental Warga Binaan Rutan Kudus

    Ikuti Kami