Enam Warga Muntilan Terbukti Langgar Perda Miras, Sidang Tipiring Digelar di PN Mungkid

    Enam Warga Muntilan Terbukti Langgar Perda Miras, Sidang Tipiring Digelar di PN Mungkid

    MAGELANG - Muntilan bergejolak pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Selasa (11/11/2025), tatkala enam warganya harus mempertanggungjawabkan pelanggaran terkait minuman beralkohol. Putusan ini menjadi puncak dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Muntilan, menegaskan komitmen menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Magelang, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012.

    Hakim Asri, S.H., memimpin langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menjadi sorotan ini. Panitera Maftuchan, S.H., mendampingi jalannya persidangan yang mengungkap jejak razia dan penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh jajaran Polsek Muntilan. Berbagai botol minuman keras yang berhasil disita menjadi bukti nyata pelanggaran yang terjadi.

    AKP Abdul Muntohir, Kapolsek Muntilan, menjelaskan bahwa keenam individu tersebut terjaring dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 5 dan 8 November 2025. Mereka kedapatan dalam situasi membawa, menyimpan, dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin yang sah. “Kasusnya kami proses sesuai hukum dan sudah kami ajukan ke sidang tipiring di PN Mungkid, ” ujar AKP Abdul Muntohir, Rabu (12/11/2025).

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keenam terdakwa, yaitu SA (39), SW (43), AF (24), MS (22), LS (23), dan RG (24), terbukti bersalah atas kepemilikan dan konsumsi miras jenis tuak dan ciu. Hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Bagi yang tidak mampu membayar, ancaman kurungan penjara selama 7 hingga 15 hari menanti.

    Barang bukti berupa 1 botol miras ukuran 600 ml, 2 galon berisi 15 liter tuak, 10 botol berukuran 1, 5 liter berisi tuak, serta 2 botol miras jenis ciu disita oleh negara untuk dimusnahkan, sebuah simbol penolakan terhadap peredaran minuman haram tersebut. Kartu identitas para terdakwa dikembalikan, menandakan akhir dari proses hukum bagi mereka dalam kasus ini.

    “Putusan ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi atau menjual miras tanpa izin. Kami harap warga bisa mendukung upaya Polri menjaga ketertiban di lingkungan, ” tambah Kapolsek Muntilan, menekankan pentingnya kesadaran kolektif.

    Proses persidangan di PN Mungkid berjalan dengan aman dan tertib. Para terdakwa didampingi oleh petugas dari Polsek Muntilan, Aipda Akhmad Fuadi W, S.H., Bripka Rizca Walid Azis, S.H., dan Briptu Aditiya Hendra Utama, S.H., yang sebelumnya menangani penyidikan perkara tersebut, menunjukkan profesionalisme dalam penanganan kasus.

    AKP Abdul Muntohir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras di wilayah Muntilan. “Kami berkomitmen menjaga Muntilan tetap kondusif. Razia miras akan terus kami lakukan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa, ” tegasnya, menggarisbawahi upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga. (PERS)

    tipiring miras sidang pidana ringan perda magelang polisi muntilan razia minuman beralkohol penegakan hukum
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam Hasanuddin Dorong Percepatan KDKMP...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Liter Miras Disita dalam Razia Rutin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rutan Kudus Peringati HUT KORPRI ke-54, Tekankan Integritas dan Pelayanan
    Pemasyarakatan Maju, Kepala Rutan Demak Ikut Dampingi Dirjenpas Tinjau Progres Pembangunan Lapas Karanganyar
    Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar Kukuhkan Pleton Siaga Bhayangkara 
    Peringati Hari KORPRI ke-54, Pegawai Lapas Gladakan Ikuti Upacara Bersama UPT se-Nusakambangan dan Cilacap
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III

    Ikuti Kami