GNPK-RI Laporkan Penimbunan Solar Subsidi di TPA Jatibarang Semarang

    GNPK-RI Laporkan Penimbunan Solar Subsidi di TPA Jatibarang Semarang
    (Foto Dokumentasi): Anggota Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang secara resmi laporan terkait dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di Mapolrestabes Semarang, pada Senin, (8/12/2025).

    SEMARANG - Sebuah laporan resmi dilayangkan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang pada Senin, (8/12/2025), terkait dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Lokasi dugaan penimbunan ini berada di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

    Ketua GNPK-RI Kota Semarang, Andika Rama, menjelaskan bahwa laporan ini muncul setelah adanya informasi dari masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum sopir truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Merasa perlu untuk segera bertindak, tim GNPK-RI melakukan investigasi pendahuluan pada (6/12/2025) di sekitar TPA Jatibarang. Dari penelusuran tersebut, mereka menemukan sebuah bangunan yang dicurigai kuat sebagai lokasi penimbunan solar subsidi.

    “Satgas GNPK-RI bersama tim Reskrim Polsek Mijen telah meninjau langsung lokasi dan mengambil dokumentasi berupa foto kempu atau tandon yang berisi solar, ” ujar Andika Rama dengan nada prihatin usai membuat laporan di Polrestabes Semarang.

    Lebih lanjut, Andika membeberkan modus operandi yang diduga digunakan. Praktik ini disebut-sebut berjalan secara sistematis, melibatkan pengepul yang bekerja sama dengan sopir truk sampah DLH. Para sopir diduga sengaja membuang sebagian solar dari tangki kendaraan mereka ke tandon yang telah disiapkan di lokasi.

    “Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, praktik “kencing solar” tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama. Solar yang terkumpul diduga dijemput kembali oleh truk berwarna biru-putih, ” jelasnya, menggambarkan betapa terorganisirnya praktik ilegal ini.

    Andika menduga, solar yang ditimbun dan kemudian diperjualbelikan kembali berasal dari pengadaan BBM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tahun 2025. Hal ini tentu saja menambah kekhawatiran atas potensi kerugian negara.

    Melalui laporan resminya, GNPK-RI mendesak Polrestabes Semarang untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas. Mereka merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengaduan Masyarakat serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    “Kami meminta Polrestabes Semarang melakukan tindakan hukum berupa penghentian seluruh aktivitas penimbunan solar di lokasi serta melakukan pemasangan garis polisi dan penyitaan alat terkait, termasuk kendaraan operasional, ” tegas Andika Rama, menunjukkan keseriusan GNPK-RI dalam memberantas praktik korupsi ini.

    Tak hanya itu, ia juga meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku yang terlibat. Proses penyidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti hingga tuntas, melibatkan seluruh pihak yang terkait.

    Andika menegaskan bahwa GNPK-RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini. Mereka mendorong agar prosesnya berjalan secara transparan, cepat, dan akuntabel. Harapannya, berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, untuk kemudian diproses di Pengadilan Negeri Semarang.

    Upaya ini dilakukan demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar dan memastikan bahwa penggunaan anggaran publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, demi kebaikan bersama.

    (Aktivis/Lim)

    korupsi bbm penimbunan solar gnpk-ri semarang tpa jatibarang berita korupsi tindak pidana korupsi
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di TPA Jatibarang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Kelas IIB Slawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Tahanan dan Warga Binaan Bersama Puskesmas Kambangan
    GNPK-RI Laporkan Penimbunan Solar Subsidi di TPA Jatibarang Semarang
    Kakek 96 Tahun, Lim Hariyanto, Kembali Bertengger di Puncak Kekayaan RI
    Hadiri Pleno PDPB, Rutan Demak Siap Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terjamin
    Babinsa Koramil 03/Undaan Monitoring Layanan Dokter Spesialis Keliling di Desa Larikrejo

    Ikuti Kami