UNGARAN - Kekhawatiran seorang ayah berujung pada laporan resmi ke Polres Semarang. Masturi (58), warga Kecamatan Bergas, tak tinggal diam melihat putrinya, SW (18), menjadi korban dugaan tindakan asusila. Laporan tersebut, yang dilayangkan pada Rabu (19/11/2025), langsung memantik kesigapan Unit PPA Satreskrim Polres Semarang.
Pelaku, yang diidentifikasi berinisial IP (33) dan berprofesi sebagai personal trainer di sebuah pusat kebugaran di Bawen, berhasil dibekuk hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Begitu ayah korban melapor pagi hari, Unit PPA langsung bergerak. Sore harinya pelaku berhasil diamankan di Ambarawa, " tegas AKP Bodia, Senin (24/11/2025).
Perkenalan yang awalnya terjalin di lingkungan pusat kebugaran di Bawen pada akhir 2024, rupanya berujung pahit. Komunikasi intensif melalui WhatsApp terjalin, bahkan berlanjut pada pertemuan beberapa kali.
"Interaksi kembali terjadi sekitar Desember 2024. Komunikasi makin intens, hingga keduanya beberapa kali bertemu, " jelas AKP Bodia.
Di balik pesona dan janji manis, IP diduga memanipulasi korban. Ia bahkan mengaku sebagai duda, sebuah kebohongan yang membuat SW merasa aman dan percaya. Manipulasi inilah yang diduga berujung pada tindakan pencabulan yang terjadi di sebuah hotel di Bandungan.
Tindak asusila ini ternyata tidak hanya sekali. Korban mengaku aksi bejat tersebut berulang kali terjadi sejak Januari 2025 hingga awal November 2025. Ironisnya, pada saat kejadian pertama, SW masih berstatus pelajar dan belum genap berusia 18 tahun.
"Karena korban masih anak di awal kejadian, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pidana kekerasan seksual, " tegas AKP Bodia.
Titik balik terjadi ketika SW mengetahui bahwa IP ternyata masih memiliki keluarga. Perasaan ditipu dan dikhianati membuatnya akhirnya berani menceritakan segalanya kepada orang tuanya. Kejadian ini tentu saja mengejutkan warga Bergas.
Harjito (60), seorang tokoh masyarakat setempat, menyambut baik respons cepat kepolisian.
"Kasus ini mengejutkan warga. Kami mendukung proses hukum secara tegas agar jadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan anak di bawah umur, " ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya unsur pemerasan. Dana yang dikeluarkan korban diduga digunakan bersama atas kemauan sendiri. Untuk memulihkan kondisi psikologis SW, Polres Semarang memastikan pendampingan penuh.
Dinas Sosial, DP3A&KB Kabupaten Semarang, serta para psikolog turut dilibatkan dalam proses pendampingan ini.
"Pelaku sudah ditahan, dan korban kami dampingi secara menyeluruh agar pemulihannya berjalan baik, " tutup AKP Bodia.

Updates.