SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW. Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatan CWW dalam kasus korupsi fasilitas kredit proyek di salah satu Bank BUMD Kota Semarang. Perbuatan ini diduga telah merugikan negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 13, 8 miliar.
Proses pemeriksaan terhadap CWW berlangsung alot, memakan waktu sekitar lima jam di Kantor Kejari Semarang. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, CWW terlihat mengenakan rompi berwarna pink yang bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang'. Tangan CWW juga tampak diborgol, sebuah gambaran yang tentu menyayat hati bagi siapapun yang menyaksikan.
Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan bahwa CWW akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I A Kedungpane. Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak muncul begitu saja, melainkan telah melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam, melibatkan pemeriksaan terhadap 46 saksi.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri atas nama CWW, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Andhie di Kejari Kota Semarang, Senin (8/12/2025).
Andhie merinci lebih lanjut, "Tersangka dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit proyek bank kepada PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) tahun 2019."
Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi yang sistematis, mulai dari tahap pengajuan hingga pencairan kredit proyek. CWW diduga kuat memalsukan dokumen-dokumen krusial, seperti Purchase Order dan bukti pembayaran BI-RTGS, demi memuluskan aksinya meyakinkan bank untuk mencairkan dana kredit.
"Itu pemberian kredit fiktif, di mana pencairan tidak sesuai dengan pengajuan. Ada beberapa manipulasi dalam proses pengajuan, pencairan, sampai penjaminan kredit, " ungkap Andhie, menyiratkan betapa liciknya modus operandi yang diduga dijalankan.
Proses pengajuan kredit yang menjadi pokok perkara ini dilakukan pada tahun 2018, sementara pencairannya baru terealisasi pada tahun 2019. Andhie tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam penyidikan.
"Di dalam proses penyidikan ini pengajuan kreditnya sekali, tapi kita masih mengembangkan apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lainnya. Sekali itu senilai Rp 14 miliar kurang lebih, Rp 13 miliar kerugian negaranya, " jelasnya.
"Uang Rp 13, 8 miliar itu merupakan pencairan dari proses jaminan kredit yang dimanipulasi, " tambahnya, menegaskan sumber kerugian negara yang begitu besar.
Sebagai Direktur Utama PT DUM yang bergerak di bidang kelistrikan, CWW memiliki peran sentral dalam mengajukan kredit proyek tersebut. Kini, CWW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Updates.