ESDM Jateng Ultimatum PT THRS: Tambang Liar di Luar Izin Dihentikan!

    ESDM Jateng Ultimatum PT THRS: Tambang Liar di Luar Izin Dihentikan!
    Foto: Aktivitas pengerukan tanah yang diduga menyalahi izin di kawasan proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jum'at (19/12/2025).

    SEMARANG - Aktivitas pengerukan tanah yang diduga menyalahi izin di kawasan proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka, Kota Semarang, Jawa Tengah, menemui babak baru. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah secara tegas memerintahkan PT THRS untuk menghentikan segala kegiatan yang dilakukan di luar area perizinan yang telah ditetapkan.

    Agus Azis, Pejabat ESDM Provinsi Jawa Tengah Kantor Cabang Demak–Semarang, menyatakan bahwa area di sebelah timur sungai, tepatnya di belakang Taman Lele, tidak memiliki legalitas untuk aktivitas penambangan. Hal ini menjadi dasar dikeluarkannya surat teguran dan perintah penghentian kegiatan.

    “Kami sudah memberikan peringatan sekaligus surat teguran untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan di belakang Taman Lele, sebelah timur sungai. Aktivitas tersebut berada di luar izin yang dimiliki PT THRS, ” tegas Agus Azis saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/12/2025).

    Dokumen perizinan PT THRS sejatinya hanya mencakup kegiatan leveling atau pemerataan lahan seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berlokasi di sebelah barat sungai. Izin ini, yang tercantum dalam Keterangan Rencana Kota (KRK) dan izin lingkungan, diberikan untuk keperluan teknis mengurangi kelebihan tanah di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), sesuai arahan PLN dan telah dikonsultasikan dengan instansi terkait.

    Namun, penelusuran di lapangan mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang signifikan. Alat berat terpantau melakukan pengeprasan bukit di sisi timur sungai, sebuah area yang sama sekali tidak tercantum dalam izin usaha maupun KRK PT THRS. Diduga kuat, tanah hasil pengerukan ini tidak hanya untuk keperluan proyek, melainkan juga diangkut keluar dan diperjualbelikan.

    Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, mengkonfirmasi temuan ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas di luar area izin adalah pelanggaran.

    “Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika terdapat aktivitas pengeprasan di timur sungai, maka itu jelas di luar izin, ” tegas Glory Nasarani, Jumat (12/12/2025).

    DLH Kota Semarang menyatakan bahwa Bidang Pengawasan telah turun langsung ke lapangan untuk mendalami bentuk pelanggaran dan menyiapkan langkah penindakan administratif yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Secara hukum, aktivitas yang dilakukan PT THRS ini berpotensi kuat dikategorikan sebagai penambangan galian C tanpa izin. Hal ini didasarkan pada lokasi kegiatan yang berada di luar izin, pemotongan bukit secara masif, serta dugaan penjualan tanah hasil pengerukan. Penambangan semacam ini secara tegas mewajibkan adanya izin usaha pertambangan dan tidak dapat dilegalkan hanya dengan izin usaha taman hiburan atau izin penjualan tanah.

    Penerbitan surat teguran resmi dari ESDM Provinsi Jawa Tengah ini menjadi titik krusial. Dugaan pelanggaran PT THRS kini telah terkonfirmasi sebagai aktivitas di luar izin oleh instansi berwenang. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan menegakkan supremasi hukum.

    Masyarakat menanti tindak lanjut konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan sekadar teguran administratif, melainkan penindakan nyata terhadap pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan izin. Ini menjadi ujian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan. (Aktivis)

    tambang ilegal pt thrs esdm jateng galian c tanpa izin penegakan hukum lingkungan hidup
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    PT THRS Diduga Tambang Ilegal di Balik Proyek...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi dan Inspirasi, PP Tebuireng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju, Rutan Rembang Laksanakan Upacara Hari Bela Negara 2025
    Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Lapas Kelas II B Slawi Lakukan Evaluasi dan Pembaruan SOP Kunjungan
    Lapas Kelas IIB Slawi Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77 Bertema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”
    ESDM Jateng Ultimatum PT THRS: Tambang Liar di Luar Izin Dihentikan!
    Kodim 0722/Kudus Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR)

    Ikuti Kami