Pungli PKL Undip Pleburan: Disdag Semarang Ungkap Motif Oknum Ormas

    Pungli PKL Undip Pleburan: Disdag Semarang Ungkap Motif Oknum Ormas
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva.

    SEMARANG - Praktik pungutan liar yang meresahkan para pedagang kaki lima (PKL) di area Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, ternyata sudah mengakar cukup lama. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang akhirnya angkat bicara, mengakui maraknya aksi tak terpuji ini yang diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

    Pengakuan ini datang sebagai respons atas keluhan para PKL Undip Pleburan Sidomakmur yang merasa terbebani dengan permintaan uang sebesar Rp20 ribu per pedagang. Para pedagang mengaku, oknum tersebut kerap menyebut diri berasal dari ormas Angling Dharmo, padahal mereka telah tertib menyetor retribusi resmi kepada Pemerintah Kota Semarang.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, yang akrab disapa Bang Amoy, membenarkan pihaknya telah menerima laporan serupa sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa pungutan liar ini bukan kasus tunggal, melainkan sudah terjadi berulang kali.

    “Setelah menerima laporan, langsung kita bentuk tim investigasi untuk turun ke lapangan. Tim tersebut bertugas mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti sebagai dasar tindak lanjut, ” ujar Bang Amoy kepada Wartawan, Rabu (28/1/2026).

    Namun, upaya pemantauan di lapangan tak serta-merta membuahkan hasil. Oknum yang diduga melakukan pungutan liar tak berhasil ditemukan saat tim investigasi berada di lokasi.

    Dari hasil investigasi awal yang dilakukan, Bang Amoy menegaskan bahwa aksi pemalakan ini lebih cenderung dilakukan oleh oknum perorangan. Ia menambahkan, oknum tersebut diduga kuat hanya mencatut nama ormas untuk memuluskan aksinya, bukan atas nama organisasi secara resmi.

    Disdag Kota Semarang menegaskan sikap tegasnya, tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan liar yang ditujukan kepada para pedagang. Pihaknya berkomitmen penuh untuk melindungi para PKL dari praktik-praktik ilegal tersebut. Untuk itu, Disdag membuka jalur pengaduan resmi yang dapat diakses oleh seluruh pedagang, baik PKL, pedagang car free day, hingga pedagang pasar tradisional, baik secara langsung maupun melalui kanal WhatsApp resmi Dinas Perdagangan.

    Sebelumnya, sorotan tajam tertuju pada dugaan pemerasan yang dialami PKL di kawasan Pleburan. Aksi ini diduga kuat dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan dari organisasi masyarakat (Ormas) Angling Dharmo. Selama kurang lebih tiga minggu terakhir, puluhan PKL, yang berdagang di pagi, siang, hingga malam hari, dilaporkan terpaksa menyetor Rp20 ribu setiap hari. Ancaman tidak boleh berjualan dan pengusiran menjadi bumbu ancaman yang dilontarkan kepada pedagang yang enggan membayar.

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, kepada wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Senin (26/1).

    “Yang datang itu mengaku dari ormas Angling Dharmo. Setiap PKL dimintai Rp20 ribu per hari. Kalau tidak membayar, kami diancam tidak boleh berjualan dan akan diusir, ” ujar Erno.

    Menurut Erno, jumlah PKL yang terdampak praktik ini mencapai lebih dari 40 orang, yang beroperasi dengan sistem shift. Jika dihitung, nilai pungutan ilegal ini bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, yang seluruhnya memberatkan para pedagang kecil.

    Ironisnya, para PKL ini telah memenuhi kewajiban mereka kepada negara dengan rutin membayar retribusi resmi sebesar Rp3.000 kepada Dinas Pasar. Lokasi berjualan mereka di Jalan Kusumawardhani, Pleburan, juga telah memiliki legalitas berupa pendataan dan Surat Keputusan (SK) kawasan PKL dari Pemerintah Kota Semarang.

    “Kami sudah resmi, sudah setor retribusi ke Pemkot. Tapi masih saja diperas Rp20 ribu per hari oleh oknum ormas. Ini jelas pemerasan, ” tegasnya.

    Merasa tertekan dan terancam kehilangan sumber penghidupan, para PKL akhirnya menempuh jalur hukum. Pada Jumat lalu (23/1/2026), perwakilan PKL telah melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polrestabes Semarang. Laporan tersebut mencantumkan seorang oknum berinisial P sebagai terlapor, yang disebut aktif melakukan pungutan atas nama Angling Dharmo.

    Langkah hukum tak berhenti di situ. Paguyuban PKL Sido Makmur Pleburan juga telah meminta pendampingan hukum dari LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan tidak berhenti di meja laporan. (**)

    pungli pkl disdag semarang undip pleburan ormas angling dharmo pedagang kaki lima semarang
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    PKL Semarang Adukan Dugaan Pungli Rp20 Ribu...

    Artikel Berikutnya

    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gubernur Lemhanas RI: Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional
    Wujud Kepedulian, Bapas Purwokerto Salurkan Paket Sembako kepada Klien Pemasyarakatan
    Pastikan Keamanan Optimal, Rudem Lakukan Pengecekan Senjata Api Bersama Polres Demak
    Perkuat Administrasi dan Tata Kelola Anggaran, Rudem Gelar Anev Subsie Pengelolaan Januari 2026
    Perkuat Sinergi dan Akuntabilitas, Karutan Surakarta Audiensi dengan Wali Kota Surakarta

    Ikuti Kami