Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan

    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan
    Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah mengaku resah lantaran dimintai uang parkir, Kamis (29/1/2026).

    SEMARANG - Sebuah isu pungutan liar sebesar Rp20 ribu yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku anggota Yayasan Angling Dharma di kawasan Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik. Para pedagang kaki lima (PKL) mengaku resah lantaran dimintai uang parkir tersebut, dengan ancaman pengusiran jika menolak.

    Menanggapi riuh rendah pemberitaan ini, Yayasan Angling Dharma melalui Pembina sekaligus Kuasa Hukumnya, Dwi Budiyanto, SH, S.Pd, MH, angkat bicara. Pihaknya menegaskan bahwa persoalan ini sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan resmi organisasi.

    "Untuk kegiatan itu bila dituduh organisasi kayaknya gak pas, karena organisasi tidak pernah memerintahkan atau menyampaikan ke anggota untuk seperti itu tidak ada, " ujar Dwi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/1/2026).

    Dwi menjelaskan, bahwa individu yang disebut dalam pemberitaan memang benar merupakan anggota Angling Dharma. Namun, aktivitas penarikan uang tersebut murni dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai pengelola lahan parkir, bukan atas nama kelembagaan.

    Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, lahan parkir yang dikelola oleh pria bernama Pardi tersebut diduga memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, ketika area parkir tersebut digunakan untuk berjualan oleh para PKL, timbul persoalan baru terkait penggunaan ruang.

    Dwi menambahkan, jika memang terjadi permintaan uang kepada pedagang, hal tersebut dapat dipandang sebagai kompensasi atas potensi pendapatan parkir yang hilang. Mengingat, pengelola lahan tetap memiliki kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah.

    "Karena tempat parkirnya dipakai PKL, otomatis seandainya benar, itu kan dia kepengen parkir dimana kalau parkirnya dipakai PKL. Otomatis itu minta uang pengganti parkir. Itu tidak disalahkan karena hasil koordinasi dari Disdag pun sebagai pengganti parkir juga tidak disalahkan asal tidak menyebutkan angkanya, tergantung kerelaan dari pedagang itu, " jelas Dwi.

    Meskipun demikian, Dwi menegaskan bahwa Yayasan Angling Dharma belum dapat memastikan kebenaran adanya penarikan uang Rp20 ribu tersebut. Informasi yang beredar sejauh ini masih berasal dari keterangan para PKL dan belum terkonfirmasi langsung kepada pihak terkait.

    Yayasan Angling Dharma berencana untuk segera mengklarifikasi langsung kepada Pardi untuk menelusuri kebenaran pungutan, dugaan penggunaan nama organisasi, serta nominal yang disebutkan.

    "Yang jelas kalau dia anggota Angling Dharma benar, tapi kalau kegiatan pak Pardi yang berkaitan dengan itu tidak menjadi tanggung jawab atau ranah Yayasan Angling Dharma, Karena dia sebagai pengelola parkir, " tegas Dwi.

    Sebelumnya, para PKL yang berjualan di kawasan Undip Pleburan, Kota Semarang, mengaku resah akibat praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oknum organisasi masyarakat. Mereka mengaku dipaksa membayar Rp20 ribu setiap kali berjualan, disertai ancaman pengusiran.

    Ketua Paguyuban PKL Undip Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sekitar tiga minggu terakhir. Oknum yang mengaku anggota Angling Dharma ini, menurut Erno, selalu meminta uang setiap kali pedagang berjualan.

    "Setiap kali kami jualan selalu dimintai Rp20 ribu. Kalau tidak membayar, ancamannya lapak kami akan diusir. Ini jelas membuat para PKL resah, " ujar Erno, Senin (26/1/2026).

    Pungutan ini tidak hanya terjadi sekali. PKL yang berjualan di shift siang maupun malam sama-sama menjadi sasaran. Total lebih dari 40 PKL dilaporkan terdampak.

    Erno menambahkan, para pedagang telah mematuhi aturan dengan membayar retribusi resmi kepada pemerintah sebesar Rp3.000. Keberadaan mereka di lokasi tersebut pun sudah diketahui oleh dinas pasar.

    "Kami ini taat aturan, sudah setor retribusi resmi. Tapi justru masih dipunguti lagi oleh pihak yang mengatasnamakan ormas, " tegas Erno.

    Merasa terus terintimidasi, paguyuban PKL melaporkan dugaan pungli ini ke Polrestabes Semarang pada Jumat lalu. Laporan tersebut mencantumkan nama Pardi Leo sebagai terduga pelaku yang aktif melakukan pungutan di lapangan, dengan alasan lahan parkir tersebut milik mereka. (*/Red)

    polemik pkl pungli semarang yayasan angling dharma klarifikasi organisasi pedagang kaki lima isu pungutan liar
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Pungli PKL Undip Pleburan: Disdag Semarang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Tertib Administrasi, Lapas Slawi Gelar Sosialisasi Kearsipan
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan
    Kawal Program KDKMP, Pgs. Danramil 12/Mranggen Tinjau Progres Pembangunan KDKMP di Wilayah Kecamatan Mranggen
    Komsos Dengan Banser, Babinsa Koramil 09/Karangtengah Himbau Tingkatkan Kamtibmas

    Ikuti Kami